KPR, Kemudahan Sistem Dalam Membeli Rumah
KPR, Kemudahan
Sistem Dalam Membeli Rumah
Kredit Pemilikan Rumah
adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema
pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti.
Hingga kini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun ada
beberapa perusahaan yang melayani dalam menjual rumah KPR. ZG property
misalnya, perusahaan yang melayani bidang pemasaran rumah
secara KPR.
ZG Property ini juga
menyediakan berbagai macam jenis rumah yang Anda butuhkan. Dimulai dari rumah
minimalis, perumahan cluster ataupun yang lainnya. Semua fasilitas yang ada di
dalamnya juga tersedia. Sehingga Anda tidak perlu repot – repot untuk mencari
segala perabotan atau apapun yang berhubungan dengan rumah baru Anda. Cukup
dengan mengisi kolom yang Anda inginkan, cari, ketemu kesepakatan, selesai.
Syarat Pengajuan KPR
Dalam pemenuhan permohonan
dan syarat pengajuan KPR ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih
dahulu.
1. Usia Pemohon
Usia pemohon ini
akan berpengaruh terhadap permohonan yang akan Anda ajukan. Karena pihak bank
telah menetapkan usia minimal dalam mengajukan permohonan KPR.
2. Pekerjaan dan Gaji
Informasi mengenai
pekerjaan yang akan Anda cantumkan juga akan berpengaruh nantinya dalam proses
pengajuan KPR ini. Karena pihak bank hanya akan menerima pekerjaan tetap untuk
mengikuti proses selanjutnya dalam transaksi KPR ini.
3. Rekening Koran
Rekening koran atau
buku tabungan harus Anda sertakan, hal ini bertujuan untuk mengetahui keaslian
slip gaji yang Anda peroleh selama beberapa bulan terakhir. Sehingga dalam
memproses penerimaan pengajuan tidak terkendala oleh slip gaji yang tidak
jelas.
Di atas merupakan hal yang
sangat Anda perhitungkan ketika membeli rumah di ZG Property. Berikut syarat secara umum untuk pemenuhan pengajuan KPR.
1. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP
2. Slip gaji bulan terakhir/Surat
Keterangan Gaji
3. Fotokopi Rekening Koran
4. Fotokopi Surat Izin Praktek
5. Fotokopi Akte Perusahaan dan atau SIUP
dan NPWP
6. Fotokopi Tagihan Bulanan Kartu Kredit 1
Bulan Terakhir
7. Fotokopi Kartu kredit
Untuk persyaratan secara
umum di atas dapat Anda penuhi secara berkala, tergantung dari kesepakatan yang
Anda lakukan dengan pihak bank yang berwenang.
