Syarat Transaksi Jual Beli Rumah Citayam
Syarat
Transaksi Jual Beli Rumah Citayam
Transaksi jual beli rumah Citayam dapat berjalan dengan baik apabila semua persyaratan
telah dipenuhi. Tetapi, seringkali prosesnya mengalami kendala karena pembeli kurang
memahami apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat membeli rumah baru.
Memiliki rumah baru
merupakan kebutuhan primer seseorang yang wajib dipenuhi. Maka tidak ada
masalah saat masih muda, Anda sudah mulai memikirkan untuk memiliki rumah
sendiri sebagai investasi berharga. Sehingga ketika sudah menikah, Anda sudah
memiliki tempat hunian untuk keluarga baru. Tentunya hal itu menjadi impian
setiap orang.
Melakukan transaksi jual
beli sebuah rumah
memang tidak semudah seperti saat membeli mobil, motor, atau logam mulia. Ada beberapa prosedur atau
persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses kepemilikan supaya dapat berjalan
dengan baik.
Langkah
Awal Transaksi Jual Beli Rumah Citayam
Ketika Anda berencana untuk
transaksi jual beli sebuah rumah,
maka hal yang harus Anda lakukan pertama kali yaitu datang ke kantor Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Anda ingin membeli rumah baru tersebut.
Misalnya, kantor PPAT kabupaten Cianjur maka Anda hanya bisa mengurus transaksi
jual beli sebuah rumah
di kawasan Cianjur.
1. Menyerahkan Sertifikat Rumah ke Kantor
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kantor
PPAT akan membantu Anda untuk mengurus proses jual atau beli
rumah dan akan mengirimkan
sertifikat rumah yang diperjual belikan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dengan begitu BPN
dapat memastikan bahwa rumah yang dibeli tersebut bukan dalam proses sengketa hukum atau proses penyitaan Bank.
2. Penyerahan Berkas ke PPAT
Selain
sertifikat tanah yang dibutuhkan, masih ada berkas-berkas lain yang wajib
diserahkan saat proses jual beli sebuah
rumah. Berikut ini berkas-berkas lain yang harus diserahkan:
1) Fotokopi
KTP
2) Fotokopi
KK suami istri apabila sudah menikah
3) Bukti
pembayaran SPPT PBB tahun terakhir
4) Fotokopi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5) Fotokopi
suarat kepemilikan jika pemilik rumah sudah meninggal dunia.
6) Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Penandatanganan AJB (Akta Jual Beli)
Setelah
semua berkas-berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka Anda wajib melunasi biaya untuk pembuatan
AJB terkait dengan rumah yang Anda beli.
Setelah Anda menandatangani
AJB, maka proses jual beli rumah dianggap sudah
selesai. Pembeli dapat segera mengurus proses balik nama untuk rumah tersebut
yang akan dibantu PPAT.
x
